Prinsip membantu korban : persetujuan korban berdasarkan informasi yang ia terima atau informed consent.

Berbeda dengan penanganan kasus (khususnya pidana) lainnya yang biasanya berorientasi pada menghukum pelaku, penanganan kasus kekerasan seksual sepatutnya berorientasi pada korban sebagai pihak yang paling terdampak atas kekerasan yang terjadi. Oleh karena itu, prioritas penanganan kasus kekerasan seksual adalah pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanannya. Itulah mengapa, ada juga banyak kasus kekerasan seksual, yang tidak berakhir dengan melaporkan pelaku ke pihak berwajib, tetapi berfokus pada pemulihan kondisi korban. Kalaupun ada proses yang menghukum pelaku, dipastikan terjadi dalam kerangka upaya memprioritaskan pemulihan korban.

Persetujuan berdasarkan informasi, adalah jaminan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual berorientasi pada korban. Serupa dengan definisi persetujuan berdasarkan informasi dalam konteks mengakses layanan kesehatan, definisinya dalam pemrosesan kasus kekerasan seksual juga dijelaskan sebagai persetujuan yang diberikan oleh korban atas langkah yang akan diambil, setelah korban mendapatkan dan memahami informasi mengenai risiko, konsekuensi atau kemungkinan yang mungkin muncul atas tindakan yang diambil.

Sumber : https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ppks/membantu-korban/