Peraturan PPKPT merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini menggantikan peraturan sebelumnya dan memperluas cakupan perlindungan dari yang awalnya hanya kekerasan seksual, kini mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan. Peraturan ini mewajibkan setiap universitas untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKPT guna menyelidiki kasus, melindungi korban dan saksi, serta memberikan sanksi.
